
Bogor, 6 Agustus 2026 – Lembaga Kepemimpinan dan Pendidikan Eksekutif (LKPE) IPB University bersama Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia melaksanakan rapat koordinasi lanjutan dalam rangka penyusunan Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pelatihan dan Pendampingan Masyarakat Transmigrasi. Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen kedua belah pihak untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di kawasan transmigrasi.
Kegiatan dihadiri oleh Dr. Naufal Mahfudz, M.M., Kepala Lembaga Kepemimpinan dan Pendidikan Eksekutif (LKPE) IPB University, bersama tim penyusun dari LKPE IPB University, serta jajaran Kementerian Transmigrasi yang dipimpin oleh Erlin Chaerlinatun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Transmigrasi Kementerian Transmigrasi.

Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak membahas perkembangan penyusunan Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Menteri, termasuk penyempurnaan substansi, penyusunan kurikulum dan modul pelatihan, serta kebutuhan data pendukung dari Balai. Rapat menghasilkan berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan substansi Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Menteri, meliputi penyusunan kurikulum dan modul pelatihan, kebutuhan data pendukung, mekanisme pelaksanaan pelatihan, serta evaluasi peserta dan alumni.

Tim LKPE IPB University juga memaparkan perkembangan penyusunan Naskah Urgensi yang telah dilakukan berdasarkan studi literatur dan dokumen pendukung yang tersedia. Penyusunan modul pelatihan dirancang secara bertahap, dimulai dari penyusunan kurikulum, silabus, instrumen asesmen, hingga modul pembelajaran. Selain itu, dibahas pula mekanisme evaluasi alumni melalui tracer study sebagai bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan terhadap masyarakat transmigrasi pascapelatihan.
Dr. Naufal Mahfudz, M.M. menyampaikan bahwa regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memiliki landasan akademik yang kuat, tetapi juga mudah diimplementasikan. Menurutnya, pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan pelatihan, pengelolaan risiko, standar kompetensi, hingga evaluasi peserta perlu dirancang secara sistematis agar mampu mendukung keberhasilan program transmigrasi di lapangan.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) antara LKPE IPB University dan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan penyusunan Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pelatihan dan Pendampingan Masyarakat Transmigrasi. Penandatanganan dilakukan oleh Dr. Naufal Mahfudz, M.M., Kepala Lembaga Kepemimpinan dan Pendidikan Eksekutif (LKPE) IPB University, bersama Prasetyo Sonny Saputro, S.TP., selaku perwakilan Kementerian Transmigrasi, dengan disaksikan oleh Erlin Chaerlinatun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Transmigrasi Kementerian Transmigrasi, beserta jajaran dari kedua institusi.
Penandatanganan SPK ini menandai dimulainya pelaksanaan kerja sama secara resmi sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, berbasis kajian ilmiah, serta mampu mendukung peningkatan kapasitas masyarakat transmigrasi dan pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.




Kontak Media:
Lembaga Kepemimpinan dan Pendidikan Eksekutif IPB University
Email: lkpe@apps.ipb.ac.id
Telepon: (0251) 8622645


