PPID

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik IPB disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang IPB. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh IPB sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. IPB melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah Bisnis bisa diakses Sebagai berikut (klik untuk akses):