Jakarta, 05 Mei 2025 — Sebanyak 25 peserta terpilih dari Sharia Banker Development Program (SBDP) kembali mengikuti course ke-9 Mini MBA – Sharia Economics for SBDP Nano Bank Syariah yang digelar di Roxy Square, Ruang Lombok Lantai 9, Jakarta Barat, Senin (05/5). Mengangkat tema “Manajemen Risiko dan Kepatuhan dalam Perbankan Syariah” pelatihan kali ini menghadirkan dua narasumber dengan latar belakang praktisi dan akademisi yang berfokus pada bidang manajemen risiko, ilmu ekonomi, dan ilmu ekonomi syariah.
Sesi pertama dibuka dengan pemaparan oleh Asep Sudirman, SE.I., M.E. Senior Analyst & Division Head Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. Dalam materinya terkait Peran Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Pengawas Syariah, dan Audit Kepatuhan Syariah dalam Manajemen Risiko BUS dan UUS, beliau menuturkan peran strategis dari OJK, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pentingnya fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit internal syariah dalam menjaga integritas dan keberlangsungan operasional Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kemudian peserta juga mendapatkan pemahaman tentang regulasi terbaru seperti POJK No. 65/2016 dan SEOJK No.25/2023, termasuk penerapan prinsip syariah secara menyeluruh dalam manajemen risiko atas sepuluh jenis risiko utama suatu perbankan merupakan prioritas utama, seperti risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, dan kepatuhan. Tidak hanya itu, pelatihan juga menekankan sinergi antara pengawasan internal dan eksternal serta perlunya kaji ulang tata kelola syariah sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan dan prinsip keuangan syariah yang adil dan transparan. “Sinergi antara lembaga-lembaga yang terkait dalam mewujudkan tata kelola dan kepatuhan syariah yang tepat sangat penting, sebagai bankir syariah kita harus memahami segala macam aspek pertimbangan yang ada untuk mencari keputusan terbaik” tegas Asep Sudirman, SE.I., M.E.
Kemudian sesi kedua dibuka dengan pemaparan oleh Dr. Irfan Syauqi Beik, SP., M.Sc.Ec. Dalam materinya terkait Manajemen Risiko Perbankan Syariah, beliau memberikan pemahaman yang mendalam terhadap pengelolaan risiko yang sesuai dengan prinsip syariah. Pemaparan tersebut menekankan pemahaman terhadap 10 jenis risiko utama yang dihadapi oleh bank syariah, dan juga prinsip “four eyes” sebagai mekanisme pengendalian ganda dalam pembiayaan, serta peran strategis Dewan Pengawas Syariah dalam proses mitigasi risiko. Dalam pemaparannya, beliau juga membahas bagaimana risiko syariah dapat ditangani dengan pendekatan etis, preventif, dan berbasis pada tata kelola yang baik, sesuai dalil dan prinsip syariah. “Dalam dunia perbankan syariah, mengelola risiko bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga kepercayaan masyarakat dan mematuhi nilai-nilai moral yang terkandung dalam prinsip syariah” tegas Dr. Irfan Syauqi Beik, SP., M.Sc.Ec.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi lkpe.ipb.ac.id.
Kontak Media:
Lembaga Kepemimpinan dan Pendidikan Eksekutif IPB University
Email: lkpe@apps.ipb.ac.id
Telepon: (0251) 8622645