Jakarta, 22 April 2023 – Kegiatan training Manajemen Talenta (MT) Nanobank yang diadakan di Roxy Square telah sukses dilaksanakan dengan diikuti oleh 25 peserta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah dan Good Corporate Governance (GCG) dalam konteks perbankan syariah. Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Dr. Ir. Naufal Mahfudz, M.M., selaku Kepala Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi (LKPE) IPB. Dalam sambutannya, Dr. Naufal menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam dunia perbankan. beliau berharap peserta dapat memanfaatkan ilmu yang didapat untuk berkontribusi dalam industri perbankan syariah di Indonesia. Setelah sambutan, Ibu Linda selaku Asisten Bidang LKPE dan tim memberikan penjelasan mengenai program book yang menjadi panduan dalam kegiatan training ini. Program book ini berisi materi, jadwal, dan informasi penting lainnya yang akan membantu peserta dalam mengikuti sesi pelatihan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dimoderatori oleh Muhammad Rizky Syahputra. Tiga narasumber ahli di bidangnya diundang untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada peserta.
Narasumber pertama, Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc, Ec, membahas mengenai Good Corporate Governance (GCG) dalam perbankan syariah. beliau menjelaskan bahwa GCG merupakan kerangka kerja yang penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan bank syariah. Dr. Irfan menekankan bahwa penerapan GCG yang baik tidak hanya meningkatkan kepercayaan nasabah, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. beliau juga membahas peran Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan bahwa semua praktik perbankan sesuai dengan prinsip syariah.
Narasumber kedua, Ibu Qoriatul Hasanah Lc., M.I.R.K, menyampaikan materi mengenai konsep dasar ekonomi Islam dan perbedaan ekonomi Islam dan konvensional. Dalam pemaparannya, Ibu Qoriatul menjelaskan bahwa ekonomi Islam berfokus pada penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat dan menghindari praktik-praktik yang merugikan, seperti riba dan ketidakpastian. Ia juga membahas perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional, di mana ekonomi Islam menekankan pada etika dan tanggung jawab sosial dalam setiap transaksi.
Narasumber ketiga, Dr. Neneng Hasanah, S.Ag., M.A, yang menjelaskan prinsip larangan riba, gharar, dan maysir. Dr. Neneng menekankan bahwa larangan riba bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan, sedangkan gharar dan maysir harus dihindari untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan. Ia juga memberikan contoh konkret tentang bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam praktik perbankan syariah.
Selama sesi berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dan proaktif dalam berdiskusi. Banyak pertanyaan yang diajukan, dan diskusi yang terjadi memperkaya pengalaman belajar bagi semua yang hadir. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan kompetensi peserta dalam bidang perbankan syariah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan ekonomi.
Dengan suksesnya acara ini, LKPE IPB berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program-program pelatihan yang bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia di sektor perbankan syariah. Diharapkan, melalui pelatihan ini, peserta dapat menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai syariah ke dalam praktik perbankan di Indonesia.